Senin, 20 Maret 2017

Ilmu Sosial Dasar

| |

ILMU SOSIAL DASAR  
PEDOFILIA DI KALANGAN MASYARAKAT




Disusun Oleh :
Nama              : Desi Ayu Kumalasari
NPM               : 31416833
KELAS          : 1ID05


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
2017
Ilmu Sosial Dasar
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhul sosial sehingga manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain. Di dalam lingkungannya manusia hidup saling membantu satu sama lain.
Ilmu sosial dasar merupakan salah satu ilmu yang dipelajari sebagai bekal yang dapat diharapkan memberi pengetahuan umum serta pengetahuan dasar mengenai konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial yang terjadi di lingkungan nmasyarakat. Sehingga manusia itu sendiri dapat lebih peduli tentang lingkungannya, serta dapat menyelesaikan masalah sosial yang terjadi di lingkungannya.
Secara spesifik kemampuan pribadi yang hendak dicapai melalui mata kuliah dasar umum bertujuan menghasilkan masyarakat Negara sarjana yang berkualifikasi sebagai berikut           :
1.      Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya, dan memiliki tanggang rasa terhadap pemeluk agama lain.
2.      Berjiwa pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan nilai-nilai pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi, yang mendahulukan kepentingan nasiona dibandingan dengan kepentingan diri sendiri.
3.      Memiliki sejarah perjuangan bangsa, sehingga dapat memperkuat kebangsaan, mempertebal rasa cinta kepada tanah air, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, mempertinggi kabanggan nasional dan kebangsaan sebagai sarjana nasional.
4.      Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral di dalam menyikapi masalah kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik, pertahanan keamanan maupun kebudayaan.
5.      Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meningkatkan kualitasnya, maupun tentang lingkungan alamiah serta bersama-sama berperan serta dalam pelestariannya.
B.     Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial merupakan sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan – Peter Herman
Ilmu sosial terdiri dari disiplin ilmu pengetahuan sosial yang bertaraf akademis dan umumnya dipelajari pada tingkat perguruan tinggi – Achmad Sanusi
Ilmu sosial merupakan disiplin intelektual yang mempelajari manusia sebagai makhluk sosial secara ilmiah, memusatkan pada manusia sebagai bagian dari masyarakat dan kelompok atau masyarakat yang ia bentuk - Gross
Ilmu sosial dasar merupakan salah satu ilmu yang mencakup semua aspek di dalam kehidupan, mulai dari sifat seorang individu, interaksi antar individu dan kelompok, dan interaksi anatara kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya.
C.    Tujuan Ilmu Sosial Dasar
Dalam mempelajari ilmu sosial dasar tentu memiliki tujuan yang sangat penting. Dalam tujuannya tersebut, ilmu sosial dasar memiliki tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu           :
·         Tujuan umum ilmu sosial dasar
Tujuan umum ilmu sosial dasar yaitu untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada di dalam lingkungan masyarakatnya.
·         Tujuan khusus ilmu sosial dasar
1.      Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang harus diseselesaikan di dalam lingkungan masyarakat sosial.
2.      Menyadari adanya masalah sosial serta turut dalam penyeselesaian masalah sosial dan penanggulangan masalah sosial tersebut.
3.      Memahami bahwa setiap masalah sosial yang timbul di dalam lingkungan masyarakat selalu bersifat kompleks.
D.    Ruang lingkup ilmu sosial dasar
Ruang lingkup ilmu sosial dasar meliputi dua kelompok utama yaitu studi manusia dan masyarakat, dan studi lembaga-lembaga sosial. Yang utama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi. Sedangkan yang kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.
Sasaran studi ilmu sosial dasar adalah aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai mahkluk sosial dan masalah-masalah yang terwujud.









Pedofilia di kalangan Masyarakat
Jaringan pedofilia  terungkap Pemerintah hingga facebook diminta turun tangan
Pihak Facebook juga diharapkan secara aktif berkolaborasi dengan aparat hukum di Indonesia. Misalnya dengan memberikan informasi tentang para pelaku kejahatan anak di dalamnya. ICJR dan ECPAT juga minta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa.Anak-anak yang menjadi korban itu harus mendapatkan rehabilitasi psikologis agar tidak berujung pada trauma berkepanjangan dan pada akhirnya juga menjadi pelaku kejahatan seksual di masa mendatang. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono juga mendesak Kementarian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial dalam rangka rehabilitasi itu
Banyaknya masalah ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia belakangan ini berdampak pada kompleksitas yang dihadapi oleh anak Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan makin maraknya anak yang mengalami perlakuan yang salah, eksploitasi, tindak kekerasan, perdagangan terhadap anak, dan lain lain. Faktanya menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap anak di Indonesia terus terjadi, bahkan sampai pada bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak dapat di toleransi oleh akal sehat.
Anak-anak sangat rentan untuk menjadi korban dari berbagai jenis tindak pidana. Banyak anak yang menjadi sasaran objek kepuasan dari pelaku tindak pidana. Kasus yang belakangan ini marak terjadi pada anak-anak adalah sebagai korban dari pelaku tindak pidana pedofilia. Kasus penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur ini menjadi hal yang perlu ditangani secara serius agar anak-anak di bawah umur tidak mengalami trauma psikis yang dapat mengganggu mental dan kepribadian anak-anak tersebut.
Saat ini perlindungan hukum untuk anak-anak sangatlah minim. Pelaksanaan dan perlindungan hukum tersebut pun belum dilaksanakan secara baik dan maksimal. Terbukti dengan banyaknya kasus pedofilia yang terjadi di Indonesia. Bahkan, belakangan ini jaringan pedofilia yang bernama “Loly Candy” ini terungkap melalui jejaring sosial Facebook.
Praktek pedofilia akan mengakibatkan dampak negative terhadap anak. Bukan hanya merusak melalui fisik saja, melainkan dapat pula merusak anak melalui mental dan kejiwaan anak tersebut.  Apalagi kebanyakan penderita pedofilia disebabkan karena dirinya dahulu pernah mengalami hal yang sama dengan kata lain pernah mengalami pelecehan seksual serupa pada masa kanak-kanak. Tindak pidana terhadap pelaku pedofilia sangat merugikan korban dan masyarakat luas. Penderitaan korban pedofilia tidak hanya secara fisik saja namun juga secara psikisnya dapat terganggu. Oleh karena itu, korban pedofilia memerlukan perlindungan dan perharian secara hukum.
Hukum di Indonesia yang menjerat pelaku praktek pedofilia tidaklah setimpal dengan apa yang telah diperbuat dan dilakukannya dengan resiko yang dapat merusak masa depan korban. Selain itu perlindungan dari masyarakat terhadap korban pedofilia juga sangat kurang. Perhatian masyakarat khususnya pada anak-anak pada masa sekarang ini lebih terarah pada perilaku anak-anak yang melanggar peraturan hukum, pelaku kriminalitas yang dilakukan oleh sang anak.
Perlindungan hukum kepada anak-anak yang menjadi korban pedofilia pada dasarnya telah diupayakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi. Artinya, setiap anak yang menjadi korban pelecehan seksual atau pelaku pedofilia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti sesuai dengan hak asasi manusia.
A.    Pengertian Pedofilia
Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 tahun atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak pra-puber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi)
Pedofilia adalah parafilia dimana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak pra-puber dan dimana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun.
      Pedofilia adalah salah satu kelainan seksual yang termasuk dalam kategori parafilia. Istilah parafilia pertama kali disebutkan oleh seorang psikoterapi bernama Wilhelm Stekel dalam bukunya yang berjudul Sexual Aberation tahun 1925. Parafilia mengacu pada sekelompok gangguan yang melibatkan ketertarikan seksual terhadap objek yang tidak biasa atau aktivitas seksual yang tidak biasa. Parafilia adalah perasaan seksual atau perilaku yang dapat melibatkan mitra seksual tanpa izin, atau yang melibatkan penderitaan atau siksaan oleh satu atau dua pasangan.
      Beberapa kriteria yang termasuk pada pedofilia adalah         :
1.      Minimal 6 bulan secara berulang, intens terhadap fantasi sensual, dorongan seksual atau perilaku yang melibatkan aktivitas seksual terhadap anak pra-remaja atau anak-anak (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda).
2.      Seseorang yang menuruti dorongan seksual dikarenakan faktor 5 tahun lebih tua atau usaha untuk menghilangkan stress dan kesulitan pribadi pada dirinya.
3.      Orang tersebut setidaknya 16 tahun atau bahkan 5 tahun lebh tua dari anak pra-remaja atau anak-anak dalam tindakannya.
Secara umum pedofilia digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual terhadap individu yang memiliki hasrat erotis abnormal terhadap anak-anak. Keintiman seksual dicapai melalui manipulasi alat genital anak-anak atau melakukan penetrasi penis sebagai atau keseluruhan terhadap alat genetal atau anal genital. Perilaku seksual yang melibatkan anak-anak baik untuk tujuan memuaskan hasrat diri sendiri maupun komersil, dapat memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan jiwa anak sehingga anak tersebut memiliki pandangan yang menyimpang mengenai hal yang berhubungan dengan seks dikarenakan pengalaman yang dialaminya.
Pedofilia tidak hanya merujuk pada  pelaku laki-laki, namun juga pada pelaku perempuan. Pedofilia sebenarnya telah terjadi sebelum masa modern. Di Yunani fenomena pedofilia dikenal sebagai bentuk penjantanan pada abad ke 6 Masehi. Penjantanan ini dikaitkan dengan proses spiritual kepercayaan masyarakat Yunani pada masa itu. Kemudian menjadi perdebatan antara proses spiritual dan praktik erotisme. Perilaku orientasi seksual orang dewasa terhadap anak-anak dibawah umur dianggap wajar oleh masyarakat yang memiliki kepercayaan adanya kekuatan supranatural di balik perilaku tersebut. Praktik orang dewasa terhadap anak-anak disebut sebagai proses penjantanan, yaitu hubungan erotis antara laki-laki dewasa dengan anak-anak laki-laki di luar keluarga dekat. Terlepas dari penilaian benar salahnya perilaku tersebut, karena adanya relativisme moral pada suatu budaya dianggap wajar dan di suatu budaya lain dianggap tidak wajar. Begitu juga pada suatu masa dianggap baik dan di masa yang berbeda dianggap kejahatan. Dua contoh penjantanan tersebut menunjukan kesamaan, yaitu praktik seksual yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak dibawah umur, dan adanya believe spiritualitas dalam bentuk erotisme.
Di antara kasus yang ada, pelaku pedofil banyak yang sudah memiliki keluarga sebagai salah satu bentuk kamuflase yang dilakukan untuk menutupi kelainan psikoseksualnya. Dengan memanfaatkan kepolosan anak-anak, para pelaku pidana pedofilia mendekati korbannya dengan menjadi teman atau pendamping yang baik bagi anak dan bahkan kebanyakan pedofil bekerja di sebuah sekolah atau daerah lain yang melibatkan anak-anak sebagai upaya untuk lebih dekat dengan calon korban. Selain itu, upaya lain untuk memuaskan gairah seksualnyam adalah dengan membujuk anak-anak atau korban dengan hal yang bias menarik perhatian sehingga ia mau menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku bahkan tidak jarang penderita pedofilia memaksa dengan ancaman terhadap anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan kesenangan seksual.
B.     Macam-macam Penyebab dan Dampak Pedofilia
Objek seksual pada pedofilia adalah anak-anak di bawah umur. Pedofilia terdiri dari dua jenis, yaitu        :
1.      Pedofilia Homoseksual, yaitu objek seksualnya adalah anak laki-laki di bawah umur.
2.      Pedofilia Heteroseksual, yaitu objek seksualnya adalah anak perempuan dibawah umur.
Pedofilia memiliki dua tipe yaitu, tipe pertama adalah mereka yang memiliki perasaan tidak mampu secara seksual khususnya apabila berhadapan dengan wanita dewasa. Tipe kedua adalah mereka yang punya perhatian khusus terhadap alat vitalnya.
Penyebab pedofilia diantaranya          :
1.      Hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan penderita menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar.
2.      Kecenderungan kepribadian antisosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral.
3.      Terdapat kombinasi regresi, ketakutan impotent, serta rendahnya tatanan etika dan moral.
Perlu disadari juga bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak identik dengan meningkatnya kasus pornografi terutama melalui internet dan media sosial. Kebebasan dan kemudahan mengakses internet mendukung meningkatnya kasus kekerasan terhadap seksual terhadap anak.
Adapun dampak dari kekerasan seksual terhadap anak yaitu memiliki ciri-ciri sebagai berikut        :
1.      Tanda-tanda perilaku.
·         Perubahan mendadak para perilaku, yaitu dari bahagia ke depresi atau permusuhan, dari bersahabat ke isolasi, atau dari komunikatif ke penuh rahasia.
·         Perilaku ekstrim, yaitu perilaku yang secara komparatif leih agresif atau pasif dari teman sebayanya atau dari perilaku dia sebelumnya.
·         Gangguan tidur, yaitu takut pergi ke tempat tidur, sulit tidur atau terjaga dalam waktu yang lama, dan mimpi buruk.
·         Perilaku regresif, yaitu kembali ke perilaku awal anak tersebut, seperti mengompol, menghisap jempol, dan sebagainya.
·         Perilaku anti-sosial atau nakal, yaitu bermain api, mengganggu anak lain atau binatang, dan tindakan-tindakan lain yang merusak.
·         Perilaku menghindar, yaitu takut akan atau menghindar dari orang tertentu.
·         Perilaku seksual yang tidak pantas, yaitu masturbasi berlebihan, berbahasa atau bertingkah porno melebihi usianya, perilaku seduktif terhadap anak yang lebih muda, dan menggambar porno.
·         Penyalahgunaan alcohol atau obat terlarang lainnya.
·         Bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap diri sendiri, yaitu merusak diri sendiri, gangguan makan, berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan beresiko tinggi, percobaan atau melakukan bunuh diri.
2.      Tanda-tanda kognisi
·         Tidak dapat berkonsentrasi (sering melamun dan mengkhayal, focus perhatian terpecah)
·         Minat sekolah memudar (menurunnya perhatian terhadap pekerjaan sekolah dibandingkan dengan sebelumnya)
·         Respon reaksi berlebihan (khususnya terhadap gerakan tiba-tiba dan orang lain dalam jarak dekat)
3.      Tanda-tanda sosial emosional
·         Rendahnya kepercayaan diri (perasaan tidak berharga)
·         Menarik diri (mengisolasi diri dari tema, lari ke dalam khayalan atau ke bentuk-bentuk lain yang tidak berhubungan)
·         Depresi tanpa penyebab yang jelas (perasaan tanpa harapan dan ketidakpercayaan, pikiran dan pernyataan ingin bunuh diri)
·         Ketakutan yang berlebihan (kecemasan, hilang kepercayaan terhadap orang lain)
·         Keterbatasan perasaan (tidak dapat mencintai, tidak riang seperti sebelumnya atau sebagaimana dialami oleh teman sebayanya)
Empat jenis dari efek trauma akibat kekerasan seksual, yaitu            :
1.      Pengkhianatan
Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban kekerasan seksual. Sebagai anak individu percaya kepada orang tua dan kepercayaan itu dimengerti dan dipahami. Namun, kepercayaan anak dan otoritas orang tua menjadi hal yang mengancam anak.

2.      Trauma secara seksual
Perempuan yang mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual, dan sebagai konsekuensinya menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.  Korban lebih memilih pasangan sesama jenis karena menganggap laki-laki tidak dapat dipercaya
3.      Tidak berdaya
Rasa takut menembus kehidupan korban. Mimpi buruk, fobia, dan kecemasan dialami oleh korban disertai dengan rasa sakit. Perasaan tidak berdaya mengakibatkan individu merasa lemah. Korban merasa dirinya tidak mampu dan kurang efektif dalam bekerja.
4.      Stigma
Korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, memiliki gambaran diri yang buruk. Rasa bersalah dan malu terbentuk akibat ketidakberdayaan dan merasa bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dirinya. Korban sering merasa berbeda dengan orang lain, dan beberapa korban marah pada tubuhnya akibat penganiayaan yang dialami. Korban lainnya menggunakan obat-obatan dan minuman alkohol untuk menghukum tubuhnya, menumpulkan inderanya, atau berusaha menghindari memori tersebut.
            Selain itu terdapat masalah besar menyangkut aspek sosial, psikologis, moral sebagai akibat dari kasus pedofilia terutama pada anak sebagai korban. Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stress pasca trauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada saat dewasa dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Khusus pelecehan seksual yang dilakukan anggota keluarga sebagai bentuk inses dapat menghasilkan trauma yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orang tua.
C.    Penyelesaian Masalah
Penyimpangan seksual pedofilia yang marak terjadi belakangan ini harus segera diatasi agar tidak jatuh banyak korban sehingga masa depan anak bangsa lebih tertata. Selain dari pemerintah, masyarakat, dan orang tua  juga memiliki peran dalam memberantas pedofilia di lingkungannya masing masing. Solusi untuk memberantas pedofilia diantaranya              :
1.      Pemerintah harus memantau konten media yang beredar agar pornografi tidak begitu saja tersebar secara luas.
2.      Para orang tua harus lebih ketat dalam menjaga anaknya.
3.      Apabila sang anak diberi gadget maka para orang tua harus mengawasi dalam penggunaannya agar anak tidak membuka hal hal yang berbau kekerasan atau pornografi.
4.      Memberi sanksi yang tegas terhadap pelaku pedofilia karena telah merugikan korban dan masyarakat luas.
5.      Para orang tua memberitahukan kepada sang anak daerah intim mana saja yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.














Daftar Pustaka
Hartomo, H., dan Arnicum Aziz. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara.
Januarius, Fabian. 2017. Jaringan pedofilia  terungkap Pemerintah hingga facebook diminta turun tangan. Jakarta: Kompas (18 Maret 2017).
Junaedi, Didi. 2016. Penyimpangan Seksual yang Dilarang Al-Quran. Jakarta: Alex Media Komputindo.
Kartono, Kartini. 2009. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju
Lis, Siska. 2016. Kejahatan dan Penyimpangan Seksual. Bandung: Nuansa Aulia




0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©