Selasa, 17 April 2018

Hukum Industri "Hak Cipta"

| |

Kasus 1
Kerugian akibat software bajakan Rp12,8 T
Sindonews.com - Berdasarkan data dari riset Internasional Data Corporation (IDC) hingga April 2012 lalu melansir jumlah peredaran software bajakan di Indonesia sebesar 86 persen dengan kerugian total sekitar Rp12,8 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun 2011. Angka itu menempatkan Indonesia di urutan 11 dunia terkait penggunaan software palsu.

Sekretaris Jendral Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, mengatakan, penggaran hak cipta seperti itu telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja.

“Untuk pemasukan negara, hal itu jelas berpengaruh, barang–barang ilegal yang diperjualbelikan itu lolos dari pengenaan pajak bea dan cukai,” ujarnya usai acara sosialisasi Program Mal IT Bersih di Hotel Horison Semarang, Senin (16/7/2012).

Bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), lanjut Justisiari, pada 2005 telah mengadakan survei pada 12 industri. Hasilnya, ada 124 ribu orang kehilangan pekerjaan akibat pelanggaran hak cipta.

“Pada riset lima tahun sesudahnya angka itu meningkat hampir 9 kali lipat, hal ini menggerakkan kami melakukan sosialisasi anti pembajakan dengan program Mal IT Bersih di sejumlah kota besar di Indonesia,” tambahnya.

Bersama dengan Ditjen HKI Kemenkum HAM dan Mabes Polri, dan pengelola mal, pihaknya melakukan sosialisasi mulai Juli hingga November 2012. Mulai dari; Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan hingga Makassar.

“Jika ini menjadi komitmen, maka citra mal tentu saja akan bagus, sebagai pusat perbelanjaan produk asli,” terangnya.

Pengelola Semarang Computer Center (SSC), Linda Rusnanny, menyambut baik program tersebut. Dia juga antusias ketika pihak terkait bersama–sama mensosialisasikan penggunaan software asli di SSC, lewat imbauan dan pemasangan poster.

“Namun demikian, hal ini tentu perlu adanya kesamaan persepsi dari pihak terkait, baik penjual maupun konsumennya,” sambutnya.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Induksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Sugeng Haryanto, mengaku pihaknya rutin mengupayakan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran seperti ini.

“Saya pikir tidak ada kendala untuk kasus seperti ini, asalkan semua pihak terkait punya persepsi yang sama, di wilayah hukum kami (Jateng), kami rutin menindak, bahkan hingga kaset dan Compact Disc (CD) bajakan,” tutupnya.

Tanggapan :
            Peraturan mengenai hak cipta di Indonesia sendiri telah ada dan diatur dalam undang undang. Kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih serta di dukung dengan rasa keingin tahuan dari bangsa kita maka menimbulkan berbagai dampak, salah satunya yaitu pembajakan software yang belakangan ini marak terjadi di Negara kita.
            Angka pembajakan software di Indonesia mencapai 86% dan mengakibatkan kerugian sebesar 12,8 triliun (Berdasarkan data dari riset Internasional Data Corporation (IDC) hingga April 2012). Kasus pembajakan software tersebut termasuk ke dalam hak cipta karena melanggar aturan yang telah ditetapkan. Misalnya dengan seharusnya membayar sejumlah uang untuk memakai sebuah software, lalu karena berbagai alas an para hacker membuat sejumlah crack untuk software tersebut hingga dapat digunakan secara gratis.
            Pembajakan software tersebut sebenarnya memiliki beberapa dampak negative. Misalnya sang pemilik hak cipta dapat kehilangan pekerjaannya karena hak ciptanya dicabut akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Perangkat yang menggunakan software ‘gratisan’ tersebut sebenarnya juga lebih rentan terkena virus, karena dengan pembajakan software otomatis merusak sistem keamanan yang ada dalam software tersebut, sehingga banyak virus yang bisa masuk ke dalam perangkat tersebut dan merugikan pengguna dari perangkat tersebut.
            Mulai saat ini, alangkah baiknya kita sadar dan lebih peka terhadap pembajakan software. Karena dengan perilaku tidak bertanggung jawab ini dapat merugikan banyak pihak baik pihak yang meretas maupun pihak pengguna.  Apa salahnya membayar sejumlah harga demi kebaikan bersama?

Kasus 2
Diduga Langgar Hak Merek, Dua Pedagang Pakaian di Pusat Pasar Diadili

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sugiarty dan Sudermawaty alias Ivon, dua pedagang di Toko A.N Jalan Pusat Pasar Medan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2018) atas perkara pelanggaran hak merek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkie A Harahap mengatakan kasus ini bermula ketika terdakwa Sugiarty membeli pakaian tidur wanita merek Hoki & Shelia yang diproduksi di Kompleks Taman Giri Indah, Kabupaten Cipanas, Jawa Barat.

"Merek dagang tersebut diketahui merupakan milik Veronica Thalib yang telah didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pada tahun 2003 dengan Nomor Pendaftaran IDM000020475," ucap Rizkie di Ruang Cakra VI PN Medan.
Setelah mendapatkan pakaian tidur wanita dengan merek tersebut, kemudian terdakwa menjualnya di Toko A.N. milik terdakwa hingga tahun 2015.

"Akibatnya dalam dua tahun terakhir (2014 dan 2015), pembelian baju tidur wanita dengn merek HOKI & SHEILA oleh terdakwa menurun drastis dari jumlah pembelian beberapa tahun sebelumnya yang dalam jumlah besar," ungkap jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Disamping itu, sejak bulan November 2015 hingga Januari 2016, terdakwa memasarkan pakaian tidur wanita dengan merek tersebut. Dibeli melalui terdakwa lain bernama Sudermawaty alias Ivon dari seorang sales bernama Miaw di Tanah Abang, Jakarta.
"Terdakwa Sudermawaty alias Ivon membeli sebanyak 20 lusin dengan harga perpotong sebesar Rp 31 ribu. Pembayaran untuk pembelian tersebu dilakukan dengan cara transfer ke rekening sesuai petunjuk Miaw," jelas jaksa.

Tanggapan :
            Belakangan ini pelanggaran akan hak cipta marak terjadi di Negara kita. Salah satunya pelanggaran seperti kasus diatas mengenai pelanggaran hak merek pakaian tidur wanita merek ‘Hoki & Shelia’. Pelanggaran tersebut merugikan banyak pihak, baik produsen maupun konsumen. Pelanggaran hak cipta merupakan hal yang tidak bertanggung jawab.
            Kasus pelanggaran hak merek seperti kasus diatas dapat terjadi akibat kurangnya rasa untuk menghargai ‘karya’ orang lain serta kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat Indonesia. Apabila masyarakat sadar akan hukum kasus pelanggaran hak merek tersebut tidak mungkin dilakukan oleh oknum oknum nakal, karena sadar akan sanksi yang diterima apabila kita melanggar hak merek tersebut.
            Kesadaran hukum yang kurang di kalangan masyarakat Indonesia memungkinkan terjadi berbagai pelanggaran salah satunya adalah membajak karya seseorang baik secara utuh maupun tidak utuh dengan tanpa izin dari yang menciptakan karya tersebut. Akibatnya dapat merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Menurut saya faktor yang mengakibatkan dari berbagai pelanggaran ini tidak hanya terjadi akibat dari faktor ‘sang’ pelanggar saja, namun ada juga dari faktor luar, misalnya sulit dalam mendapat hak merek karena tata cara yang berbelit belit.
            Untuk mengurangi pelanggaran dalam hak merek tersebut setidaknya kita sebagai masyarakat harus sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran hak tersebut. Pemerintah juga wajib mensosialisasikan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.




0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©