“Keadilan
sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat.
Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat
Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak
yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna
kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap
hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi).
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat
tiga macam :
1.
Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya
keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib
memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang
sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan
anggota masyarakat yang lain.
Contoh : warga egara taat
membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap
warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
2.
Keadilan distributive
Keadilan
distributive adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi
sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum
yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat.
Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan
mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan
yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan
oleh negara (tidak diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan
untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang
cacat dan lanjut usia.
3.
Keadilan komutatif
Hal
ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain
warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama
martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya
prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh
seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional
sebagaimana adanya. Contoh : saling hormat-menghormati antar-sesama manusia
toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.
Keadilan
Sosial
Negara
pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa
negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat
kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II).
Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus
adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain
dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam
hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu
keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif
(keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan
bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan,
dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro,
1975).
Sebagai
suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan
Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap
warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta
mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar
bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi
dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan,
mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus
merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu
negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan
perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara
hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan
melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945
Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1).
Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi
hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan
sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi
segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan
menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan
ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti
dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan dengan
keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan
susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31
· Persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan,
· Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan,
· Hak yang sama atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak,
· Mendapat pengajaran
Keadilan
politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial
yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran
umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan
perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila
kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara,
makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Keadilan
sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia
sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat
dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan
sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara
monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang
statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan
kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam
kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau
buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan
0 komentar:
Posting Komentar