Hak Cipta dan Hak Paten
Hak Cipta
merupakan hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di
bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak
atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi
keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual. Pengaturan
hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap
hasil karya cipta. Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri
sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta
karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
Hak Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada
seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar
sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi). Pengaturan
Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap
invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten
mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1. Proses
yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
2. Mesin
yang mencakup alat dan aparatus.
3. Barang
produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang
0 komentar:
Posting Komentar