Sabtu, 16 November 2019

Kode Etik Insiyur dan Organisasi Profesi

| |




Kode Etik Insinyur

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku. Adapun ciri-ciri seorang insinyur adalah sebagai berikut.
1.     Memegang teguh kode etik profesi
2.     Pekerjaan » “hobi”
3.     Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.     Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.       Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankanintegritas, dan bekerja ke   arah kesempurnaan
6.     Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.     Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan

Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalny

Organisasi Profesi

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional.
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.

Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3.       Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©