Kode
Etik Insinyur
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam
pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan
aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas
kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi-
profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya.
Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat
dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun
demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab
besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian
insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan
etika yang berlaku. Adapun ciri-ciri seorang insinyur adalah sebagai berikut.
1.
Memegang
teguh kode etik profesi
2.
Pekerjaan
» “hobi”
3.
Keahlian
awet, segar, dan mutakhir
4.
Berupaya
mencapai standar hasil yang lebih baik
5.
Senantiasa berupaya
memperbaiki diri, mempertahankanintegritas, dan bekerja ke arah
kesempurnaan
6.
Cakap
dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.
Berketrampilan
tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang
diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini
tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara
integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR
KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
KEDUA,
TUJUH TUNTUNAN SIKAP
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan
dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalny
Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan
akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam
meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan
layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek
dari layanan profesional.
Secara
umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap
profesi
2. Ikatan utama para anggota adalah
kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan
kehormatan profesi.
4. Kedudukan dan hubungan antar anggota
bersifat persaudaraan
5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme pengambilan keputusan atas
dasar kesepakatan.
Adapun
tujuan organisasi profesi antara lain:
1. Meningkatkan dan mengembangkan karier
anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir
anggota sesuai bidang pekerjannya.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan
anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal
pada diri anggotanya.
3. Meningkatkan dan mengembangkan
kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk
menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat
anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5. Meningkatkan dan mengembangkan
kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
0 komentar:
Posting Komentar