Bisnis dalam arti luas adalah suatu istilah umum yang
menggambarkan suatu aktivitas dan institusi yang memproduksi
barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari (Amirullah, 2005:2).
Menurut Bukhori Alma (1993:2), bisnis adalah sejumlah total
usaha yang meliputi pertanian, produksi, konstruksi, distribusi,
transportasi, komunikasi, usaha jasa dan pemerintah, yang bergerak
dalam bidang membuat dan memasarkan barang dan jasa kepada
konsumen.
Menurut Louis E. Boone (2007:5), bisnis (bussines) terdiri dari
seluruh aktivitas dan usaha untuk mencari keuntungan dengan
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan bagi sistem
perekonomian, beberapa bisnis memproduksi barang berwujud
sedangkan yang lain memberikan jasa.
Sedangkan perilaku merupakan tindakan seseorang dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bisnis merupakan tindakan
individu dan sekelompok orang yang menciptakan nilai melalui
12
penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Menurut Indriyo Gito Sudarmo (1993: 3), ada beberapa macam
jenis bisnis, untuk memudahkan mengetahui pengelompokannya maka
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Ekstraktif, yaitu bisnis yang melakukan kegiatan dalam bidang
pertambangan atau menggali bahan-bahan tambang yang
terkandung di dalam perut bumi.
2. Agraria, yaitu bisnis yang menjalankan bisnisnya dalam bidang
pertanian.
3. Industri, yaitu bisnis yang bergerak dalam bidang industri.
4. Jasa, yaitu bisnis yang bergerak dalam bidang jasa yang
menghasilkan produk-produk yang tidak berwujud.
Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos yang berarti tempat
tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha, yang berarti adat
istiadat. Dalam hal ini, kata etika sama pengertiannya dengan moral.
Menurut Suhardana (2006) dalam Sukirno Agus dan I Cekik
Ardana (2009: 127-128) istilah lain dari etika adalah susila, su artinya
baik, sila artinya kebiasaan. Jadi susila berarti kebiasaan atau tingkah
laku perbuatan manusia yang baik.
Menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005) dalam Sukirno
Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) etika adalah suatu konsepsi
tentang perilaku benar dan salah. Etika menjelaskan kepada kita apakah
perilaku kita bermoral atau tidak berkaitan dengan hubungan
14
kemanusiaan yang fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak
kepada orang lain dan bagaimana kita inginkan meraka berpikir dan
bertindak terhadap kita.
Menurut David P. Baron (2005) dalam Sukirno Agus dan I
Cekik Ardana (2009: 127-128) etika adalah suatu pendekatan sistematis
atas penilaian moral yang didasarkan atas penalaran, analisis, sintetis,
dan reflektif.
Menurut Muslich (2004: 9) etika bisnis dapat diartikan sebagai
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis
yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal dan secara ekonomi/sosial, dan pengetrapan norma dan
moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan
dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran
berusaha (Murti Sumarni, 1995:21). Chandra R (1998: 20)
menambahkan bahwa perubahan-perubahan besar dalam oraktik
pengelolaan bisnis dewasa ini menyebabkan perhatian terhadap etika
bisnis semakin penting.
Oleh karena itu, etika bisnis merupakan pengetahuan pedagang
tentang tata cara pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas melalui penciptaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh
keuntungan melalui transaksi.
Konsep industri menjelaskan mengenai ruang lingkup industri meliputi
semua kegiatan produksi yang bertujuan meningkatkan mutu barang dan jasa.
Perusahaan atau industri adalah suatu unit usaha yang melakukan kegiatan
ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa, terletak pada
suatu bangunan atau lokasi tertentu yang mempunyai administrasi tersendiri
mengenai produksi dan struktur biayanya serta ada seseorang atau lebih yang
bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Menurut UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Menurut Marbun industri kecil yaitu: “Merupakan perusahaan yang belum
dikelola secara atau lewat manajemen modern dengan tenaga-tenaga
profesional”. Berdasarkan pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
industri kecil merupakan serangkaian kegiatan produksi yang dilakukan oleh
suatu badan usaha/perorangan dengan menggunakan sistem pengelolaan yang
masih sederhana. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil,
usaha kecil adalah:
a. Kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal
Rp 1 miliar.
b. Memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, paling banyak Rp 200 juta.
c. Milik warga negara Indonesia.
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, dan berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
0 komentar:
Posting Komentar