Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 45A
Pasal 45A Undang-Undang No.19 Tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik berisi menganai sanksi yang terdapat dalam pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pelanggaran yang terdapat diantaranya menyebarkan berita bohong atau hoax, serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Berdasarkan pelanggaran diatas sanksi yang didapat yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00. Undang-Undang tersebut dibuat berdasarkan maraknya informasi yang beredar hoax atau tidak jelas mengenai kebenarannya, serta banyak perkataan/tulisan yang dimuat untuk menyedutkan baik untuk suatu individu/kelompok tersentu berdasarkan ras, suku, agama dan sara sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan agar penyebaran informasi dapat dipertanggung jawabkan atas kebenarannya. Lebih hati-hati ya!
0 komentar:
Posting Komentar