Go Publik
Go Public atau sering disebut juga
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan
kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka
perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Keuntungan
dan Kelemahan Go Public
Terdapat beberapa keuntungan dan
kerugian dari proses go publik. Berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian
dari go public.
- Keuntungan
Go Public
a. Perusahaan
dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
b. Para
pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko
portofolio mereka.
c. Memberi
nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham
dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
d. Perusahaan
dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
e. Meningkatkan
potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan
produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
- Kerugian
Go Public
a. Laporan
Rutin.
Setiap
perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
b. Terbuka.
Semua
perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh
para kompetitornya dari segi data dan management nya.
c. Keterbatasan
kekuasaan Pemilik.
Para
pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham,
tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan
keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
d. Hubungan
antar Investor
Perusahaan
terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di
informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses Go Public
Beberapa tahapan yang harus dilalui
perusahaan untuk go public diantaranya sebagai berikut.
- Tahap
Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan
perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para
pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan,
selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain
untuk membantu proses go public.
a. Penjamin
Pelaksana Emisi (Lead Underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak
keterlibatannya dalam membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain: menyiapkan
berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan
atas penerbitan saham perusahaan.
- Akuntan
Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan
atas laporan keuangan perusahaan.
- Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
- Konsultan
Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen
rapat.
- Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK)
- Tahap Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat
membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu
diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli
saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang dilepas ke pasar
perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor
berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan (oversubscribed).
Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
- Tahap
Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa
membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia.
Kesimpulan :
Go Public atau
sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang
dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham
kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi
perusahaan publik / terbuka.
Referensi :
http://www.juruscuan.com/saham/397-proses-go-public
0 komentar:
Posting Komentar