Rabu, 08 April 2020

Go Public

| |


Go Publik
Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Keuntungan dan Kelemahan Go Public
Terdapat beberapa keuntungan dan kerugian dari proses go publik. Berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian dari go public.
  1. Keuntungan Go Public
a.     Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
b.     Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
c.     Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
d.     Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
e.     Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
  1. Kerugian Go Public
a.     Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
b.     Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
c.     Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
d.     Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses Go Public
Beberapa tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk go public diantaranya sebagai berikut.
  1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public.
a.       Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan saham perusahaan.
  1. Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan.
  2. Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
  3. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  4. Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
  1. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
  1.  Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO). Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 500 juta saham. Maka terdapat kelebihan permintaan (oversubscribed). Supaya adil maka biasanya dilakukan penjatahan (allotment).
  1. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia.
Kesimpulan     :
Go Public atau sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusahaan tersebut akan tercatat di bursa menjadi perusahaan publik / terbuka.
Referensi         :
http://www.juruscuan.com/saham/397-proses-go-public

0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©