Rabu, 29 Januari 2020

Undang-Undang No.11 Tahun 2014 Tentang Insinyur

| |




Undang-Undang No.11 Tahun 2014 Mengenai Insinyur

Insinyur juga memiliki surat tanda kualifikasi terhadap bidang ke insinyuran atau biasa disebut surat tanda registrasi insinyur. Dalam surat tanda registrasi insinyur terdiri dari kualifikasi dari profesi insinyur tersebut serta masa berlaku surat registrasi. Surat tanda registrasi insinyur ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun, apabila masa berlaku dari surat tanda registrasi insinyur tersebut sudah habis maka insinyur tersebut dapat meregristrasi kembali surat tersebut dengan memenuhi kualifikasi yang tersedia. Untuk mendapatkan surat tanda registrasi insinyur tersebut, insinyur harus lah memenuhi kualifikasi atau standar sesuai dengan bidang yang digelutinya.

Undang-undang No.11 Tahun 2014

0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©