MAKALAH HUKUM INDUSTRI
Disusun Oleh:
Nama/ NPM :
1. Desi Ayu Kumalasari/ 31416833
2. Firadella Ayudia Utami/ 32416849
3.
Ihza Muzadi Khalis/ 38416223
4. Khafi Kurnia Razak/ 33416883
5.
Rizky Agustian F/ 36416589
6.
Muhammad Hisyam/ 34416904
Kelompok :
5 (Lima)
Kelas :
2ID05
LABORATORIUM TEKNIK INDUSTRI DASAR
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau
pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang
tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas
manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana
yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)
Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 200.
Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan
masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para pencipta lagu menurun dari
tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema
cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas
pencipta lagu terbawa arus industri seperti ini, kreativitas dan kualitas
ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari
sekedar hiburan.
Seiring berjalannya waktu, trend penciptaan lagu itu
menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran yang sebenarnya penentu eksistensi
Hak Cipta berikut pengakuan Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan
penjiplakan ciptaan lagu karea trend selera pop masyarakat dapat menjadi hal
yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya. Dapat kita lihat berarti masih
lemahnya hokum Hak Cipta juga Hak Moralnya. Oleh karena itu, maka dapat diambil makalah yang berjudul "Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)".
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari hak cipta
2.
Apa saja sanki pelanggaran hak cipta
3.
Apa pengertian dari merk
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari hak cipta
2.
Mengetahui sanki pelanggaran hak cipta
3.
Mengetahui prinsip-prinsip HKI
4.
Membuat logo/merk yang dijadikan sebagai hak cipta
BAB II
ISI
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas
hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).
1.
Prinsip-primsip
HKI
a.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
b.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
2.
Cabang- Cabang HKI
a.
Hak
cipta (copy right)
Hak
cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta (UUHC). Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak
berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak
bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau
dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam
daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut
dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta
dibagi 2, yaitu:
1)
Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk
mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait.
2)
Hak
moral ( moral right) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun
hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan
persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah
meninggal dunia.
b.
Hak paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh
Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka
waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain
untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.
c.
Hak merek (trademark)
Pasal
1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar,
warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour),
tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda
yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak. Merek
terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek
mencakup hal sebagai berikut:
1)
Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat
yaitu adanya daya pembeda dan keaslian (originality)
2)
Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi
hal-hal berikut:
a)
Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak
baik
b)
Merek tersebut mengandung salah satu unsur yaitu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki daya pembeda,
telah menjadi milik umum dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3)
Sanksi pidana :
a)
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara
pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
b)
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
4)
10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
·
Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah
produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
·
Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
·
Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
·
Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
·
UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap
perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
·
Menganut asas pendaftar pertama.
·
Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad
baik
·
Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi
karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas
permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya
jangka waktu perlindungan merek
·
Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
·
Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik
aduan
3. Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal
– pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang
melanggar hak cipta :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana
penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
c.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersil suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (menurut UU No.15 Tahun 2001). Merek dapat dibedakan dalam
beberapa macam, antara lain:
1. Merek dagang: merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek jasa: merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek kolektif: merek yang digunakan pada
barang / jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang / badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa
sejenis.
Pengertian dari hak merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. Penemuan produk baru
air mineral dengan merek “water” dengan logo sebagai berikut:
Produk air mineral ini dibuat
untuk semua umur karena tidak ada batasan umur untuk mengkonsumsinya. Nama
Water dipilih karena mempunyai arti air dan juga
mudah untuk diingat serta
mudah untuk disebut,
masyarakat juga sudah tidak asing dengan nama tersebut. Sehingga masyarakat
sering membeli airmineral dengan nama Water. Logo dari produk ini mempunyai dua warna
yaitu hijau dan biru. warna biru dipilih sebagai
warna dasar produknya karena warna biru menggambarkan lautan yang luas dimana
lebih diartikan sebagai air. Warna
hijau dipilih karena menggambarkan gunung
karena untuk memberitahu ke customer kalau sumber air Water ini berasal langsung dari
pegunungan yang diolah untuk di minum.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar