Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank
Industri. Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu
keberpihakan terhadap industri kecil dan
menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat satu
bab khusus yang
mengatur tentang pemberdayaan
industri khususnya industri kecil dan industri menengah
Aspek yang ingin dicapai
dengan pemberdayaan tersebut yaitu :
1. peningkatan
daya saing
2. peningkatan
kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan
dari UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut
diganti karena sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang
Perindustrian berisi sebagai berikut :
Menimbang
:
Bahwa
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan
berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas
demokrasi ekonomi;
1.
Bahwa pembangunan nasional di bidang
ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh
melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
2.
Bahwa pembangunan industri yang maju
diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan,
keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan
nasional;
3.
Bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu
memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat
:
·
Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945
·
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi;
Memutuskan,
Dalam
Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Kegiatan
dimana bahan mentah diproses menjadi bahan jadi dan siap untuk di pasarkan dan
bernilai lebih tinggi.
2.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh:
bahan baku mentah seperti kayu di proses dan diubah menjadi bahan yang bernilai
seperti alat-alat properti.
3.
Industri Hijau adalah industri yang
dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh:
Perusahaan pertambangan terus-menerus mengeruk permuakaan tanah di kalimantan,
tetapi persahaan tersebut tidak lupa melakukan penanaman pohon kembali pada lahan
yang gundul sehingga lingkungan hijau tetap terjaga.
4.
Industri Strategis adalah industri
yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan
atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka
pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh:
PLN Indonesia yang menaungi kepentingan keamanan kelistrikan di indonesia.
5.
Bahan baku adalah bahan mentah, bahan
setengah jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh:
kayu di proses menjadi kertas, kertas di proses dan di rakit menjadi buku.
6.
Jasa Industri adalah usaha jasa yang
terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: industri
transportasi, industri perbankan, industri asuransi, dll.
7.
Setiap orang adalah perseorangan atau
korporasi.
Contoh:
UKM (usaha kecil menengah), Bengkel, Toko pakaian, dll.
8.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh:
PT Pertamina yang berada di dalam pengawasan BUMN.
9.
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang
yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
Contoh:
Perusahaan minuman AQUA adalah perusahaan asli dari indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
10. Perusahaan
Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan
pengelolaan kawasan Industri.
Contoh:
PT Astra Honda Motor yang berada di kawasan industri MM2100.
11. Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh:
Kawasan Industri Jababeka.
12. Teknologi
indsutri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam
bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh:
Industri minyak, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Dimana teknologi yang
digunakan adalah teknologi yang mutakhir dan terus dilakukan pengembangan.
13. Data
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.
Contoh:
Gambar histogram Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang
Tahun 2010-2015.
14. Data
Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka,
huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan
kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh:
Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Cikarang dan Jababeka.
15. Informasi
Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke
dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti
atau makna yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh:
Tabel data penjualan Mobil yang dilakukan perusahan Toyota Manufaktur
Indonesia.
16. Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber saya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh:
Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem
informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri
di provinsi dan kabupaten/kota
17. Standar
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
Contoh: Air
minum dalam kemasan wajib memiliki SNI, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
18. Standarisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh: Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan
akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan
sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia
di pasar global.
19. Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh:
Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk
tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan,
lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
20. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Contoh: Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22
Tahun 1999.
21. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh:
Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan
dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian
Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi
untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.
Kesimpulan :
·
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan
undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada
aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka
perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya
·
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri.
Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga
Pembiayaan khusus atau Bank
Industri yang diatur
dalam pasal 48
ayat 1, 2
dan 3.
·
UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU Nomor 5 tahun 1984
tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut diganti karena sudah tidak sesuai
dengan perubahan paradigma pembangunan industri di Indonesia saat ini.
KONVENSI INTERNASIONAL
TENTANG HAK CIPTA BENNER CONVENTION UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION.
Berner
Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali
disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi
di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya
tercatat 117 negara meratifikasi. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi
ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu
hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve).
Konvensi
Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa
pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang
melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan
oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai
alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan
aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa
bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara
berkembang dan Uni Soviet
Konvensi
internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang
bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra danseni.
0 komentar:
Posting Komentar