Sabtu, 28 Desember 2019

Hak dan Kewajiban Insiyur

| |



Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, istilah ini digunakan sebagai gelar akademik (Bahasa Belandaingenieur) seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan (Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.

Seorang insinyur memiliki hak dan kewajiban. Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya :
1.    Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien
Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi internal dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi walaupun sudah tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
2.    Konflik kepentingan
Konflik kepentingan yang timbul dapat membuat seorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan transparan. Cara untung menhindari konfik kepentingan adalah degan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
3.    Etika Lingkungan
Dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur pula yang bertanggung jawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
4.    Etika Komputer
Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Seorang insinyur berkewajiban untuk memikirkan suatu cara untuk mengurangi dampak negatif komputer kepada masyarakat.

                  Selain itu, Insinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat, seperti hak privasi, hak berpartisipasi di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Sebagai contoh, insinyur berhak untuk bekerja ataupun tidak bekerja pada industri pertahanan keamanan, mengingat pada dasarnya industri ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting.
    Sumber : http://natureoflife99.blogspot.com/2018/12/hak-dan-kewajiban-insinyur.html

0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©