Tujuan Kode etik insinyur yaitu agar para insiyur melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya kepada konsumen. Terdapat prinsip-prinsip dalam profesi insinyur, diantarantya sebagai berikut.
1. Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
- Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Sumber : http://dewisnuadi.blogspot.com/2019/01/tujuan-dan-prinsip-profesi-insinyur.html
http://etika133.blogspot.com/2010/05/etika-profesi-seorang-insinyur.html
0 komentar:
Posting Komentar