Pasal 90 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 mengenai merek membahas mengenai tidak pidana untuk pelanggaran-pelanggaran mengenai merek. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00". misalnya salah satu produsen tas baru ingin memberi nama tas tersebut dengan merek yang sudah ada, merek yang sudah ada tersebut sudah didaftarkan, maka produsen tas baru tersebut dapat mendapat sanksi apabila pemilik tas yang sudah ada melaporkannya. Hal ini dapat terjadi pada tas-tas kw yang dijual bebas dipasaran. Pengaturan sanksi tersebut dibuat agar tidak menjamurnya barang-barang dengan merek-merek serupa atau biasa disebut dengan barang kw.
Rabu, 29 Januari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar