Pasal 6 Undang-Undang No.14 Tahun 2001 berbunyi "Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh bentuk hukum dalam bentuk paten sederhana." Maka dapat sisimpulkan bahwa apabila memiliki sebuah ide atau inovasi tertentu yang memiliki suatu fungsi tersendiri maka dapat memperoleh perlindungan hukum, jadi apabila ada seseorang yang melanggar dengan menyalin ide tersebut maka mendapat pelanggaran karena ide tersebut sudah memiliki perindungan hukum.
Rabu, 29 Januari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar