Pasal 24 itu sendiri terdiri dari beberapa pelanggaran mengenai Ciptaan.
Pada kenyataan yang terjadi di lapangan, banyak terdapat pelanggaran hak cipta seperti yang disebutkan dalam pasal 24. Bahkan tidak jarang pelanggaran tersebut tidak terdeteksi. Seperti secara sengaja menyalin tulisan orang lain dan dimuat di dalam tulisan kita, sudah banyak terjadi pelangaran seperti ini namun sang penulis tidak mengetahui apabila tulisannya tersebut di salin oleh orang lain. Untuk menanggulangi pelanggaran seperti ini dibutuhkan kesadaran diri dari masing-masing individu serta mengetahui mengenai undang-undang hak cipta.
0 komentar:
Posting Komentar