Rabu, 29 Januari 2020

Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

| |



Undang-undang no 19 tahun 2002 mengenai hak cipta terdiri dari beberapa pasal di dalamnya. Salah satunya yaitu pasal 58 yang berbunyi "Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pada pasal 24."

Pasal 24 itu sendiri terdiri dari beberapa pelanggaran mengenai Ciptaan.

Pada kenyataan yang terjadi di lapangan, banyak terdapat pelanggaran hak cipta seperti yang disebutkan dalam pasal 24. Bahkan tidak jarang pelanggaran tersebut tidak terdeteksi. Seperti secara sengaja menyalin tulisan orang lain dan dimuat di dalam tulisan kita, sudah banyak terjadi pelangaran seperti ini namun sang penulis tidak mengetahui apabila tulisannya tersebut di salin oleh orang lain. Untuk menanggulangi pelanggaran seperti ini dibutuhkan kesadaran diri dari masing-masing individu serta mengetahui mengenai undang-undang hak cipta.


0 komentar:

top

Posting Komentar

Gunadarma University

Cute Hello Kitty Kaoani
desiayyy. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

malaaayu | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©